Komisi III Setujui Tujuh Calon Anggota KY Masa Jabatan 2020-2025

02-12-2020 / KOMISI III
Rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery memberi persetujuan terhadap tujuh Calon Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan 2020-2025. Foto : Naefuroji/mr

 

Rapat Pleno Komisi III DPR RI telah menyetujui tujuh Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) Masa Jabatan 2020–2025 yang diserahkan Presiden RI Joko Widodo. Pada rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery, di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12/2020), sembilan fraksi telah memberikan pandangannya dan menyetujui.

 

Atas dasar pandangan yang dibacakan oleh para juru bicara masing-masing fraksi, maka Komisi III DPR RI telah menyimpulkan untuk memberi persetujuan terhadap tujuh Calon Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan 2020-2025.

 

"Sembilan fraksi memberikan persetujuan terhadap tujuh calon Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2020-2025, yaitu atas nama: Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H. Drs. M. Taufiq HZ, M.H.I Sukma Violetta, S.H., L.L.M Binziad Kadafi, S.H., L.L.M., Ph.D Prof. Amzulian Rifai, S.H., L.L.M., Ph.D  Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata S.H., M.Hum. Dr. Siti Nurdjanah,S.H., M.H. Apakah kesimpulan ini dapat kita sepakati?" tanya Herman, dan para Anggota Komisi III pun menjawab "setuju" dan diikuti ketukan palu oleh pimpinan rapat.

 

Selanjutnya, persetujuan Komisi III DPR RI akan disampaikan pada rapat paripurna dalam waktu dekat. Berdasarkan ketentuan, mekanisme pengambilan keputusan dalam setiap rapat atau sidang DPR pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat atau pemungutan suara oleh Anggota Komisi III DPR RI. Adapun hasil pandangan fraksi-fraksi yang dibacakan oleh juru bicara masing-masing fraksi merupakan hasil final terhadap tujuh Calon Anggota KY.  

 

Sebelumnya dalam mekanisme seleksi, masing-masing Calon Anggota KY RI diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan dan disediakan oleh Komisi III dalam amplop tertutup secara acak. Selanjutnya calon mengambil nomor urut untuk sesi wawancara dan pemaparan makalah.

 

Para Calon Anggota KY RI pun telah mengikuti sesi wawancara uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan berdasarkan daftar nomor urut yang telah ditentukan tersebut. Pimpinan rapat pun mengatur mekanisme jalannya sesi wawancara atau tanya-jawab. Pertanyaan dan kesempatan menjawab oleh calon, batas waktu, giliran, dan mekanisme pelaksanaannya diatur oleh pimpinan rapat sesuai dengan Tatib DPR RI. (eko/es) 

BERITA TERKAIT
Habiburokhman Yakin Calon Hakim MK Perkuat Peran Mahkamah Konstitusi
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai terpilihnya Inosensius Samsul sebagai Hakim Konstitusi merupakan langkah yang tepat....
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...